Kelas XI Bab 9: Perilaku Terpuji - KangMasroer.Com

Kelas XI Bab 9: Perilaku Terpuji


I.    Pengertian dan Maksud Menghargai Karya Orang Lain
Sebagai muslim yang baik dan kehadirannya menjadi rahmat bagi seluruh alam, kita tidak boleh melakukan perbuiatan apapun yang sifatnya merendahkan, mengejek, dan menghina orang lain, baik dari segi kepribadiannya, karyanya, posturnya, maupun keadaan sosialnya. Karena penghinaan, celaan, apalagi merendahkan akan memunculkan perasaan sakit hati dan dendam. Oleh karena itu, setiap individu muslim hendaknya senantiasa berusaha sekuat kemampuan untuk menahan diri dari sikap memerinahkan dan memberi pertolongan kepada orang-orang yang tidak mampu atau lemah di sekitarnya. Inilah ajaran telah di jelaskan oleh Rasulullah saw.

Artinya: “sebaik-baik manusia adalah orang yang selalu memberi manfaat kepada manusia lain.” (HR Mutatafaqun alaih).

Salah satu kecenderungan bahkan kebiasaan orang beriman adalah selalu beriman adalah selalu ingin berbuat baik kepada orang lain, baik memiliki hubungan kekerabatanm atau tidak, yang di kenal maupun tidak dikenal. Apakah berbuat baik dengan harta atau tenaga (menolong) ataupun hanya dengan memerlihatkan sikap terpuji yaitu memerlakukan orang lain dengan baik ataupun menghargai perbuatan baik atau karya orang lain dengan respon atau menanggapi dengan posotif. Orang beriman selalu ingin berbuat baik, karena itu merupakan salah satu cara dalam bersyukur kepada Allah swt. Atas kebaikan-kebaikan yang diberikan kepadanya (QS Al Qasas:77).

   Kata ‘menghargai’ menurut kamu besar bahasa indonesia mempunyai arti bermacam-macam, di antaranya memberi, menentukan, menilai, membubuhi harga, memandang penting (bermanfaat, berguna), menghormati. Karya orang lain adalah hasil dari ide, gagasan manusia seperti seni, karya budanya, cipta lagu, mesin, atau sesuatu produk yang bermanfaat atau berguna unruk orang lain.
   Menghargai hasil karya orang lain merupakan salah satu upaya membina keserasian dan kerukunan hidup antara manusia agar terwujud suatu kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan menghargai sesuai dengan harkat dan derajat seseorang sebagai manusia. Menumbuhkan sikap menghargai hasil karya orang lain merupakan sikap yang terpuji karena hasil karya tersebut merupakan pencerminan pribadi penciptanya sebagai manusia yang ingin dihargai. Firman Allah artinya: “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bekerja dan menekuni kerjanya.”

   Menghormati dan menghargai karya orang lain harus dilakukan tanpa memandang derajat, status, warna kulit, atau pekerjaan orang tersebut karena hasil karnya merupakan pencerminan dari pribadi seseorang. Berkarya artinya melakukan atau mengerjakan sesuatu samapai menghasilkan  sesuatu yang menimbulkan kegunaan atau manfaat dan berarti bagi semua orang. Karya tersebut dapat berupa benda, jasa, atau hal yang lainnya.

   Islam sangat menganjurkan umatnya agar saling menghargai satu sama lain. Sikap menghargai terhadap orang lain tentu di dasari oleh jiwa yang santun atau al hilmu yang  dapat menumbuhkan sikap menghargai orang di luar dirinya. Kemampuan tersebut harus dilatih lebih dahulu untuk mendidik jiwa manusia sehingga mampu bersikap panyantun. Seperti contoh, ketika bersama-sama menghadapi persoalan tertentu, sesorang harus berusaha saling memberi dan menerima saran pendapat,atau nasihat dari orang lain yang pada awalnya pasti akan terasa sulit. Sikap dan perilaku ini akan terwujud bila pribadi seseorang telah mampu menekan ego pribadinya melalui pembiasaan dan pengasahan rasa empati melalui pendidikan akhlak. Hadits nabi artinya: “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah.”(HR As Syaikhan).

Kita tidak dapat mengingkari bahwa keberhasilan seseorang tidak dicapai dengan mudah dan santai, tetapi dengan perjuangan yang gigih, ulet, kerajinan, dan ketekunan serta dengan resika yang menyertainya. Oleh karena itu, kita patut memberikan penghargaan atas jerih payah tersebut. Isyarat mengenai keharusan  seseorang bersungguh-sungguh dalam berkarya dijelaskan dalam Al Quran sebagi berikut.


¨bÎ*sù yìtB ÎŽô£ãèø9$# #·Žô£ç ÇÎÈ   ¨bÎ) yìtB ÎŽô£ãèø9$# #ZŽô£ç ÇÏÈ   #sŒÎ*sù |Møîtsù ó=|ÁR$$sù ÇÐÈ   

            Artinya:
“(5) karena Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,(6). Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. (7). Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.”(Q.S An Insyirah: 5-7).


Cara yang bisa diwujudkan untuk menghargai hasil karya orang lain antara lain adalah dengan tidak mencela hasil karya orang tersebut meskipun hasil karya itu menurut pandangan kita adalh sebliknya. Memberikan penghargaan terhadap hasil karya orang lain sama dengan menghargai penciptanya sebagai manusia yang ingin dan harus di hargai. Bisa menghargai hasil karya orang lain merupakan sikap yang luhur dan yang mulia yang menggambarkan keadilan seseorang karena mampu menghormati hasil karya yang merupakan saksi hidup dan bagaian dan diri orang lain tanpa melihat kedudukan, derajat, martabat, status, warna kulit, dan pekerjaan dari orang tersebut. Hadits Nabi:

Artinya: “seorang mukmin terhadap mukmin yang lainnya bagaikan satu bangunan saling menguatkan satu sama lainnya.” (HR Bukhari)

Artinya:” sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil di sisi Allah bagaikan berada di atas mimbar cahaya.” HR Muslim)

* ×Aöqs% Ô$rã÷è¨B îotÏÿøótBur ׎öyz `ÏiB 7ps%y|¹ !$ygãèt7÷Ktƒ ]Œr& 3 ª!$#ur ;ÓÍ_xî ÒOŠÎ=ym ÇËÏÌÈ   

Artinya :
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS Al Baqarah:263)

2. Perlindungan terhadap Hak Karya Cipta
Kita pasti pernah mengetahui atau mendengar tentang pembajakan hasil karya, misalnya pembajakan kaset atau VCD dengan menggandakan yang resmi, kemudian hasil bajakan tersebut dijual dengan harga  yang sangat murah. Perbuatan tersebut membuat rugi perusahaan rekaman dan berdampak pula kerugian materi terhadap pencipta lagu dan penyanyinya.
Bentuk lain sikap tidak terpuji terhadap hasil karya orang lain adalah menduplikat atau  menyontek desdan atau mencuri ide (gagasan) cipta orang lain untuk kepentingan dirinya guna mendapatkan keuntungan materi atau popularitas. Dalam kasus tersebut, pemerintah telah membuat undang-undang perlindungan terhadap hak cipta dalam hukum perdata. Si pelaku akan mendapat hukuman, sedang perbuatannya merupakan tindakan kriminal.
Islam juga memiliki ajaran tentang hak perlindungan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan terdapat informasinya dalam Al Quran dan sunnah rasul, di antarnya friman Allah swt . surah Al Maidah Ayat 32.
Hadis Nabi Muhammad saw. Juga memberi penegasan yang di sampaikan dengan suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada Hajji Wada yang artinyak,” barang siapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga”. Seorang lelaki bertanya, walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai Rasulullah?” beliau menjawab,” walaupun hanya sebatang kayu arak.” (HR Muslim)
Dari ayat di atas dan hadis tersebut Islam menjamin atau melindungi hak hidup, dan hak pemilikan (hasil Krya) yang sah. Islam mengharamkan segala bentuk kezaliman termasuk menduplikat atau atau menggandakan hsil karya orang lain atau mengambil tanpa izin konsep sebuah gagasan orang lain untuk kepentingan dirinya tau guna mendapatkan keuntungan dari harta atau katya orang lain tersebut dalam ( QS. AL-Baqoroh 188).
Dalam Islam memberi keamanan (perlindungan) kepada orang lain tercermin dalam jaminan perlindungan mata pencaharian, jiwa, dan harta benda termasuki di dalamya harta berupa hasil karya cipta (QS. Al Quraisy 3-4).
Islam tidak hanya menempatkn bekerja atau berkarya sebagai hak dan melindunginya dalam bekerja berikut hasil karya (pekerjaannya), tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Hadis Nabi Muhammad saw. Menyebutkan yang artinya,”Tidak ada makanan yang lebih baik yang di makan seseorang daripada makanan yang di hasilkan dari usahanya sendiri.” (HR Bukhari). Islam juga menjamin hak pekerja (melindungi hak pekerjanya), seperti terlihat dalam hadis Nabi Muhammad saw. Yang artinya,”Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.”(HR Ibnu Majah).

C. Penerapan sikap dan perilaku
Upaya menghargai karya cipta orang lain dapat dilatih melalui pembiasaan sikap dan perilaku, antara lain sebagai berikut.

1.    Membeli produk dari tempat atau agen yang resmi untuk menghindari barang ilegalatau hasil bajakan. Kamu juga pasti tidak akan rela apabila hasil karyamu dicuri atau diakui oleh orang lain, bukan?
2.    Menghormati atau menghargai hasil karya orang lain merupakan bagian dari menghormati hak-hak orang lain dan merupakan sebuah kebaikan bahkan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang beriman. Firman Allah swt. Menyatakan sebagai berikut


$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3tƒ #ZŽöyz öNåk÷]ÏiB Ÿwur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3tƒ #ZŽöyz £`åk÷]ÏiB ( Ÿwur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& Ÿwur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôœew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJƒM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGtƒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ  

Artinya:” Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatau kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok),dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari pada perempuan (yang mengolok-olokkan). Jangankah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertaubat, maka mera itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Hujurat: 11).

Ayat tersebut menyatakan bahwa isalam melarang merendahkan, mencela, mengolok-olok dan tidak menghargai orang lain. Apapun pekerjaan dan hasil yang dikerjakan oleh orang lain meskipun menurut pengamatan pekerjaan atau hasil dari yang dikerjakan  oleh seseorang itu kurang sesuai dari yang diharapkan, namun haruslah tetap dihargai atau dihotmati.
3.    penghargaan terhadap suatau hasil karya merupakan salah satu upaya dalam                membina keserasian hingga terwujud suatu kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan saling menghargai sesuai dengan harkat dan derajat sebagai manusia.
4.    Hasil karya sebagaimana dikatakan di muka adalah hasil dari ide, gagasan dalam bentuk karya, yakni karya seni, karya budaya, dan sebagainya. Karya budaya misalnya, banyak sekali hasil kebudayaan nenek moyang kita yang dapat di kagumi dari aneka ragam budaya nasional dan peninggalan-peninggalan mereka, dan semua itu merupakan salah satu upaya dalam menghargai suatu hasil karya yang bernilai bagi perjalanan hidup bangsa.        

0 Tanggapan untuk "Kelas XI Bab 9: Perilaku Terpuji"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel