Kajian Fiqih Romadhon: Sholat - KangMasroer.Com

Kajian Fiqih Romadhon: Sholat

Pengertian
Shalat dalam bahasa artinya do’a dan dalam ilmu fiqih ialah semua perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir (Allahu Akbar) dan diakhiri dengan taslim (assalamu a’alikum). Shalat merupakan ibadah yang paling mulia diwajibkan lima waktu sehari semalam atas umat Nabi Muhammad saw pada malam isra’ dan mi’raj.

Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:
(a) Shalat Dhuhur. Awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya.
(b) Shalat Ash`r. Awal waktunya adalah apabila bayangan sama dengan benda lebih sedikit. Akhir waktu Ashar dalam waktu ikhtiyar adalah apabila bayangan benda 2 (dua) kali panjang benda; akhir waktu jawaz adalah sampai terbenamnya matahari.
(c) Shalat maghrib. Awal waktunya adalah terbenamnya matahari (sedang akhir waktunya) adalah setelah selesainya adzan, berwudhu, menutup aurat, mendirikan shalat dan shalat 5 (lima) raka'at.
(d) Shalat Isya'. Awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikthiyar adalam sampai 1/3 (sepertiga) malan; untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shadiq).
(e) Shalat Subuh. Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sedang akhirnya waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar); akhir waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari.

Udzur-udzur di dalam sholat ada 4 macam:
a.Tidur
b.Lupa
c.Jamak antara 2 sholat, takdim (didahulukan) atau ta’khir (diakhirkan).
d.Dipaksa dengan syarat yang memaksa lebih kuat dan jahat, dan tidak bisa meminta bantuan orang lain akan disakiti (dipukul dengan keras atau dibunuh) dan tidak ada pilihan lain.

Syarat-syarat wajibnya sholat:
a.Islam
b.Baligh
c.Berakal
d.Suci dari haid dan nifas

Syarat-syaratnya sholat ada 8 perkara:
a.Suci dari hadast besar dan kecil
b.Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat (dan juga yang berhubungan dengan itu semua).
c.Menutupi aurotnya.
d.Menghadap ke kiblat.
e.Masuknya waktu sholat.
f.Mengetahui tentang kewajibannya sholat.
g.Tidak menyakini bahwa salah satu fardhu sholat itu hukumnya sunnah.
h.Menjauhi sesuatu yang membatalkan sholat dengan bersentuhan wanita yang bukan muhrimnya, memegang kemaluannya, keluar angin/air dari salah satu dua lubang atau memutuskan sholatnya (membatalkannya sendiri).

Rukun-rukunnya sholat ada 17 perkara:
a. Niat, misalnya: usholli fardhos-subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati adaal-lillahi ta’ala
Jika sholat wajib maka niatnya harus menyebutkan kalimat usholli, kemudian menyebutkan sholat yang akan dikerjakan, misalnya dhuhur atau ashar, dll) kemudian menyebutkan kalimat fardhon.
Jika sholat sunnah cukup dengan menyebutkan kalimat usholli kemudian sholat yang akan dikerjakan, misalnya : dhuha atau witir atau tahajud atau qobliyah atau ba’diyah.

b. Takbirotul ihram, yaitu kalimat “ALLAHU AKBAR”
Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
- Harus memakai bahasa Arab (kalo terjemahannya tidak sah)
- Harus mendengar sendiri bacaan takbirnya (menurut kebanyakan manusia mendengarkan sendiri)
- Harus tertib antara lafadz Allah lalu lafadz Akbar
- Memakai lafadz ALLAH (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.
- Memakai lafadz AKBAR
- Tidak menambah hamzah diawal lafadz ALLAH, misalnya : AAALLAHU …
- Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ di lafadz akbar, contoh : akbaaaar
- Tidak boleh menambahkan huruf wawu diantara lafadz Allah dan Akbar, misalnya: ALLAHUUUUWAKBAR.
- Tidak boleh mentasydidkan lafadz akbar, misalnya : akabbar.
- Waktu membaca takbiratulirham setelah masuknya waktu sholat (jika belum mau mengerjakan sholat, maka tidak sah)
- Menghadap kiblat
- Bagi yang berjamaah, maka takbirnya makmum setelah takbirnya imam.
- Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati (jika tidak bisa tidak apa-apa, tapi harus diusahakan terus-menerus dengan syarat tidak was-was (ragu-ragu))

c. Berdiri bagi yang mampu, jika tidak mampu karena sakit maka boleh duduk, apabila tidak mampu dengan berbaring (caranya jika kepala bisa diangkat maka kepala diberi bantal dihadapkan kiblat dengan kaki diluruskan dan telapak kaki menghadap kiblat, jika tidak bisa maka dibaringkan menghadap kiblat dengan tangan kanan dibawah seperti posisi jenazah waktu dikuburkan).

d. Membaca surah Al-Fatihah, menurut semua imam basmalah juga termasuk Fatihah, tapi menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali bacaan basmalah harus dijahar (dilantangkan) jika ditempat jahar seperti magrib, isya’ dan shubuh, jika menurut Imam Maliki maka basmalahnya cukup dipelankan diposisi jahar dan semua ada marja’-marja’nya hadits dari rasulullah saw. dan syarat-syaratnya membaca basmalah diantaranya:
- Harus tertib dalam bacaan fatihah
- Tidak boleh berhenti dalam membaca surah Al Fatihah sebentar atau lama dengan maksud memutuskan bacaannya.
- Harus membaca semua surah Al Fatihah termasuk basmalah
- Harus membaca dengan fasih (artinya benar dalam membacanya dan jelas dalam semua tasydid-tasydidnya)
- Tidak menambah bacaan lain diantara ayat-ayat Al Fatihah.

e. Ruku’, batas syahnya ruku’ yaitu badan dibungkukkan sampai kedua tangan bisa memegang kedua lutut, disunnahkan sejajar antara kepala, punggung dan dubur dan membaca bacaan ruku’.

f. Tuma’ninah di ruku’ yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
g. I’tidal (bangun dari ruku’) disunnahkan berdiri tegak lalu mengucapkan bacaan i'tidal.
h. Tuma’ninah sewaktu I’tidal yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
i. Sujud dua kali adapun syarat-syaratnya adalah:
- Harus menempelkan 7 anggota sujud ditempat sujud tanpa penghalang
- Dan bermaksud untuk sujud (jadi kalo jatuh dari I’tidal maka tidak sah)
- Anggota sujud : kening, kedua telapak tangan, lutut dan kedua telapak kaki (jika lutut tertutup sarung / kain lain maka hukumnya sah)
- Kepala lebih rendah daripada punggung yang paling bawah.

j. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
k. Duduk diantara dua sujud
l. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
m. Tasyahud akhir (tahiyat akhir)
n. Posisi duduk tatkala bertahiyat akhir.
o. Bersholawat untuk nabi Muhammad diwaktu tahiyat akhir, minimal : Allahumma sholli ala Muhammad, dan paling sempurna mengucapkan sholawat ibrohimiyah.

p. Salam yaitu mengucapkan Assalamu’alaikum wa rahmatullahi.
q. Tertib (dari a sampai dengan q)

Sunah-sunah dalam sholat:
a. Sunah Ab’adh: jika meninggalkan dinjurkan sujud sahwi
 1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Berdiri untuk do’a qunut pada sholat shubuh


6. Do’a qunut.*
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.

b. Sunah Haiat: jika ditinggalkan tidak dianjurkan sujud sahwi
1. mengangkat kedua tangan pada waktu takbir dan bangkit dari ruku’
2. meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri dibawah dada.
3. membaca doa iftitah
4. membaca taawudz
5. membaca surat setelah surat alfatihah bagi selain makmum yang mendengar bacaan imam.
6. membaca dengan keras dan pelan pada waktunya.
7. takbir setiap bangun dan turun.
8. membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud.
 9. membaca Amin
10. membaca sami’Allahu Liman Hamidah Rabbana lakal Hamdu pada saat i’tidal.
11. duduk iftiros
12. duduk tawaruk pada duduk yang akhir.
 13 meletakkan kedua tangan diatas kedua paha pada tasyahud tangan kiri dibeberne dan tangan kana dikempalkan kecali jari telunjuk.
14 salam yang kedua.

Sesuatu yang makruh dikerjakan dalam sholat, diantaranya:
a.Membaca jahar (lantang) ditempat-tempat sir (pelan)
b.Menoleh tanpa maksud
c.Memberi isyarat kepada seseorang tanpa maksud tertentu, dll

Sesuatu yang membatalkan sholat, diantaranya:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.

Sujud Syahwi
Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan sesuatu bagian dari sholat. Dengan sujud syahwi maka sesuatu yang kurang pada sholat akan menjadi sempurna tapi tidak meninggalkan rukun-rukunnya sholat, maka batal sholatnya). Dan caranya yaitu dilakukan setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali bersujud dan membaca “subhana man la yaamu wa la yashu”

Sholat berjamaah:
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, bahwa Rosulullah SAW. bersabda (yang artinya) Sesungguhnya sholat berjamaah lebih tinggi tingkatannya (derajatnya) 25 kali di bandingkan sholat sendiri (munfarit) dan sholat berjamaah sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Adapun syarat-syaratnya berjamaah, diantaranya:
a.Bagi ma’mum tidak mengetahui kalo imamnya mengerjakan sesuatu yang membatalkan sholatnya.
b.Ma’mum tidak menyakini bahwa imamnya bertayamum sedangkan ma’mum berwudhu dengan memakai air.
c.Imam tidak menjadi ma’mum dari imam yang lain.
d.Ma’mum harus mengetahui semua gerakan-gerakan imam dengan cara melihat atau mendengar dengan jelas melalui imam atau ma’mum yang ada didepan.
e.Ma’mum harus dekat dengan imam atau ma’mum yang didepan.
f.Ma’mum tidak boleh melebihi batas imam yaitu telapak kaki ma’mum harus dibelakang telapak kaki imam (tidak bolah sama / mendahului.
g.Antara ma’mum dengan imam tidak boleh ada halangan yaitu kalau ma’mum berjalan mendekati imam dengan cara maju bukan dengan cara meloncat, berbalik badan atau mundur (kalau ma’mum diposisi tingkat maka syah kalau tangga yang menuju ketingkat berada didalam masjid bukan halaman / teras masjid, karena ma’mum berjalan menuju imam dengan berbalik atau mundur).
h.Gerakan ma’mum tidak mendahului gerakan imam dengan dua rukun (ruku’ atau I’tidal dan lain-lain) atau terlambat 2 rukun dari gerakan imam.
i.Imam harus fasih dalam membaca Al Fatihah.
j.Ma;mum harus berniat ma’muman.
k.Ma’mum laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan dalam segala hal, kecuali kalau ma’mum laki-lakinya belum baligh.

Keterangan syah dalam berjama’ah:
a.Ma’mum laki-laki mengikuti imam laki-laki.
b.Ma’mum perempuan mengikuti imam laki-laki.
c.Ma’mum banci mengikuti imam laki-laki.
d.Ma’mum perempuan mengikuti imam banci.
e.Ma’mum perempuan mengikuti imam perempuan.
Yang dimaksud dengan banci adalah seseorang yang mempunyai dua alat kelamin pada aslinya (dari lahir) bukan laki-laki yang berubah dirinya menjadi perempuan atau sebaliknya dalam hal apapun maka seperti itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.seperti yang disabda di dalam hadist.

Syarat-syarat iman diantaranya:
a.Islam
b.Berumur (baligh)
c.Berakal
d.Mengerti dan memahami tentang hukum-hukum sholat dan wudhu (fiqihnya)
e.Fasih dalam mengucapkan / membaca surat Al Fatihah dan surat-surat yang lain.

Semua sholat diperboleh untuk berjamaah walaupun beda raka’at, kalau berbeda gerakan maka tidak syah seperti sholat wajib / sunnah berjamaah dengan sholat kusuf, khusuf atau sholat jenazah karena gerakannya berbeda.




*Qunut di dalam shalat shubuh memang merupakan bagian dari masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama tidak menerima dalil tentang qunut shalat shubuh, namun sebagian lainnya tetap memandang bahwa hadits tentang qunut shalat shubuh itu ada dan kuat.
Di dalam kitab Subulus Salam Bab Tata Cara Shalat disebutkan beberapa hadits yang terkait dengan dasar landasan syar'i qunut pada shalat shubuh. Hadits-hadits itu antara lain:
Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa Nabi SAW melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan arab, kemudian beliau meninggalkannya. (HR Muttaqfaq 'alaihi)
Dan dari riwayat Imam Ahmad dan Ad-Daruquthuny sepeti itu juga dari bentuk yang berbeda dengan tambahan: Sedangkan pada shalat shubuh, maka beliau tetap melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia.

Juga ada hadits lainnya lewat Abu Hurairah ra.
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bila bangun dari ruku'-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa:Allahummahdini fii man hadait...dan seterusnya." (HR Al-Hakim dan dishahihkan)
Juga ada hadits lainnya:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh. (HR Al-Baihaqi)
Dengan adanya beberapa hadits ini, maka para ulama salaf seperti Asy-Syafi'i, Al-Qasim, Zaid bin Ali dan lainnya mengatakan bahwa melakukan doa qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.
Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak ada kesunnahan dalam qunut shalat shubuh. Hal ini mereka katakan lantaran hadits-hadits di atas ditolak kekuatannya. Misalnya hadits riwayat Abu Hurairah itu, mereka katakan dhaif lantaran di dalamnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Said Al-Maqbari. Dia dianggap oleh banyak muhadditsin sebagai orang yang tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits Ibnu Abbas pun juga didahifkan oleh sebagian ulama.
Di samping itu juga ada hadits-hadits lainnya yang secara tegas mengatakan bahwa qunut shubuh itu bid'ah.
Dari Saad bin Thariq Al-Ashja'i ra. berkata, "Aku bertanya kepada ayahku, "Wahai Ayah, Anda dulu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka qunut pada shalat shubuh?" Ayahku menjawab, "Wahai anakku., itu adalah bid'ah." (HR Tirimizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan keburukan. (HR Ibnu Khuzaemah).
Qunut Shubuh: Khilaf Sepanjang Zaman 
Dan masih banyak lagi dalil-dalil syar'i yang saling berbeda, di mana masing-masing ulama saling mempertahankan pandangannya. Dan keadaan ini tidak akan berakhir dengan kekalahan atau kemenangan salah satu pihak. Tetapi tetap akan terus terjadi saling mempertahankan pendapat.
Di masa lalu para ulama yang berbeda tentang hukum qunut itu bisa shalat berjamaah dengan rukun, tanpa harus saling menjelekkan apalagi saling mencaci atau mengatakan ahli bid'ah.

0 Tanggapan untuk "Kajian Fiqih Romadhon: Sholat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel