Bingung Jual Rumah Warisan? Ikuti Trik Ini! - KangMasroer.Com

Bingung Jual Rumah Warisan? Ikuti Trik Ini!

Jual rumah warisan tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama dengan pada saat kita jual rumah pada umumya. Diperlukan cara yang tepat dan khusus untuk rumah dijual di Jakarta yang satu ini. Warisan merupakan masalah utama yang bisa memecahkan sebuah keluarga. Banyak kasus-kasus jual rumah warisan yang dibawa ke ranah hukum karena tidak ditangani dengan tepat. Menjual rumah atau properti warisan dengan cara yang tepat akan mengurangi potensi konflik keluarga yang biasa terjadi. Pada dasarnya jual rumah warisan memiliki alur dan proses yang sama dengan jual beli rumah dijual di Jakarta yang lainnya. Letak perbedaannya hanya ada pada pihak penjual dan pajak-pajak yang timbul akibat transaksi jual beli rumah tersebut.

Ketika jual rumah atau properti biasa, pihak penjual adalah orang yang namanya tercantum dalam sertifikat rumah atau properti yang ada dalam proses penandatanganan akta jual beli. Namun pada kasus jual rumah atau properti warisan yang menjadi penjual ialah ahli waris dari pemilik properti atau rumah yang sudah meninggal atau pewaris, dan orang ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak waris.

Berdasarkan peraturan pemerintah No. 111 Tahun 2000 perhitungan pajak BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi ahli waris adalah sebagai berikut:

Nilai Pajak Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (sesuai Keputusan Kepala Kantor Wilaya Ditrektorat Jendral Pajak setempat ) dikalikan 5 %, kemudian dikalikan lagi 50 %. Ahli waris harus dibuktikan tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Waris atau SKW.

Trik khusus untuk mengatasi dan melakukan proses jual rumah warisan dengan proses yang lancar tanpa konflik keluarga yang berarti memang sangat diperlukan. Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan :

Konsultasi Dengan Pihak Berwenang
Menjual rumah dengan cara yang aman dan terhindar dari konflik memang sebaiknya didampingi oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pengacara keluarga atau notaris atau lembaga bantuan hukum. Dengan adanya kesaksian dari notaris atau pengacara keluarga, maka pengesahan keputusan jual rumah warisan ini dapat disahkan secara hukum, dan dapat disaksikan oleh seluruh pihak keluarga yang terkait serta pihak ahli waris yang terlibat dalam proses jual beli rumah warisan. Dengan dilindungi oleh hukum, baik itu undang-undang yang sudah diatur oleh Negara ataupun peraturan dan syariat agama, proses jual beli rumah dijual di Jakarta akan berjalan tanpa konflik yang berarti.

Musyawarah Keluarga
Sebelum memutuskan untuk jual rumah warisan akan lebih baik bila melakukan diskusi dan musyawarah keluarga hingga mencapai kata mufakat atas keputusan jual beli rumah. Dengan berdiskusi dan bermusyawarah akan diketahui semua keinginan dari ahli waris yang bersangkutan atas hasil dari jual rumah tersebut.

Penuhi Persyaratan Legalitas Penjualan Properti Warisan
Untuk melancarkan proses transaksi jual beli rumah dijual di Jakarta diperlukan beberapa dokumen pelengkan untuk mendukung proses transaksi. Dokumen tersebut diantaranya:

  1. Data properti terkait sertifikat tanah : Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 5 tahun kebelakang dilengkapi dengan surat tanda terima setoran atau bukti pembayaran, bukti pembayaran listrik, telepon, air bila masih memiliki hak tanggungan harus ada surat roya dari bank terkait.
  2. Data Penjual dan Pembeli: Fotocopy KTP, KK, keterangan WNI atau ganti nama bila ada
  3. Surat keterangan ahli waris yang berisikan keterangan anggota keluarga yang masuk dalam ahli waris rumah yang akan dijual. Berdasarkan SK Depdagri Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat 1C butir 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, yang berhak menjadi saksi dalam surat keterangan waris ialah notaris, lurah dan BHP atau Balai Harta Peninggalan untuk WNI keturunan Timur Asing.
  4. Surat keterangan kematian
Libatkan Perantara
Perantara bisa dipilih oleh pakar hukum untuk menghindari konflik. Kamu bisa jual rumah warisan tanpa mengkhawatirkan hubunganmu dengan keluarga. Sebenarnya bisa saja bila kamu ingin menjualnya tanpa perantara. Namun karena proses jual rumah warisan sangat rentan dengan konflik maka sebaiknya kamu libatkan banyak pihak untuk mendokumentasikan proses jual rumah atau properti warisan ini. Selain itu hal ini juga tidak akan membuat kamu dan anggota keluarga lainnya kerepotan dengan segala persyaratan dan hal-hal lain yang perlu dipersiapkan saat proses jual beli rumah dijual di Jakarta.

Bagaimana bila ada kesepakatan yang dilanggar?
Bila selama proses jual rumah atau properti terdapat pelanggaran atau pengingkaran kesepakatan maka pelanggar akan dikenakan tuduhan pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kasus penggelapan.

Nah, itulah beberapa langkah yang dapat kamu dan keluarga jalankan dan terapkan ketika henda jual rumah warisan. Langkah yang benar, tepat dan terstruktur dengan baik akan memudahkan kamu melalui proses jual beli rumah dijual di Jakarta dengan cepat dan aman. Pastikan semua dokumen pendukung diperoleh sesuai dengan jalur hukum yang legal. Semoga informasi diatas bisa menjadi salah satu solusi untuk memecahkan permasalahanmu. Terima Kasih.

0 Tanggapan untuk "Bingung Jual Rumah Warisan? Ikuti Trik Ini!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel