Ternyata Mudah, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN, Catat Syarat-syaratnya!

Berikut ini cara membuat sertifikat tanah di BPN lengkap dengan syarat-syarat yang perlu disiapkan. Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang mengukuhkan kepemilikan suatu tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Memiliki sertifikat tanah sangat penting, terutama ketika Anda membeli atau berencana melakukan transaksi tanah lainnya seperti balik nama. Sertifikat ini memberikan kejelasan status hukum dan mencegah adanya potensi sengketa.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik tanah untuk segera mengurus sertifikat tanah agar status kepemilikan menjadi jelas.
Meskipun banyak yang menganggap pembuatan sertifikat tanah itu rumit, proses ini sebenarnya cukup mudah jika Anda memenuhi syarat yang ditetapkan dan mengikuti langkah-langkah yang benar. Pada artikel ini, akan dibahas cara membuat sertifikat tanah secara lengkap, serta apa saja syarat membuat sertifikat tanah yang perlu Anda penuhi agar prosesnya berjalan lancar.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Untuk memulai proses pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen ini terbagi menjadi dua kategori utama: identitas pemohon dan data properti.
Syarat Identitas Pemohon:
• Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
• Fotokopi NPWP (jika ada)
Syarat Dokumen Properti:
• Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada bangunan di atas tanah
• Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh melalui transaksi jual beli
• Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
• Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jika tanah yang Anda miliki masih berstatus girik, dokumen tambahan yang diperlukan antara lain:
• Surat Girik atau Letter C
• Surat Riwayat Tanah
• Surat Bebas Sengketa
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, Anda dapat memulai pengajuan pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Untuk membuat sertifikat tanah, Anda dapat memilih untuk melakukannya sendiri atau menggunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jika Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri
1. Kunjungi Kantor BPN
- Datanglah ke kantor BPN yang berlokasi sesuai dengan lokasi tanah yang dimiliki.
- Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi semua informasi yang dibutuhkan.
- Anda akan diberikan map untuk menyimpan dokumen-dokumen yang telah Anda serahkan.
2. Pengukuran Tanah
- Setelah formulir pendaftaran lengkap, Anda akan diminta untuk mengatur jadwal pengukuran tanah.
- Pengukuran dilakukan oleh petugas BPN yang akan mengukur batas-batas tanah berdasarkan data yang Anda berikan.
- Anda diharuskan hadir di lokasi tanah pada saat pengukuran untuk memastikan batas tanah yang dimaksud.
3. Biaya Pengukuran dan Administrasi
Setelah pengukuran, Anda akan dikenakan biaya yang dihitung berdasarkan luas tanah dan harga satuan biaya khusus pengukuran. Misalnya, untuk tanah dengan luas 1.000 m², biaya pengukurannya bisa mencapai Rp 300.000. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan luas tanah.
4. Pembayaran BPHTB
Selain biaya pengukuran, Anda juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran biaya ini tergantung pada nilai jual tanah yang bersangkutan.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya pendaftaran, biaya pengukuran, dan biaya administrasi lainnya. Untuk biaya pendaftaran, Anda hanya perlu membayar sekitar Rp50.000. Namun, biaya pengukuran tanah bervariasi tergantung pada luas tanah yang dimiliki. Sebagai contoh, jika tanah yang akan diukur memiliki luas 500 m², Anda mungkin akan dikenakan biaya pengukuran sekitar Rp150.000.
Setelah proses pengukuran selesai, Anda harus melakukan pembayaran BPHTB, yang besarnya tergantung pada nilai transaksi atau nilai jual tanah yang bersangkutan. Pembayaran BPHTB ini juga harus dilakukan sebelum sertifikat tanah dapat diterbitkan.
Proses Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah pengukuran dan pembayaran BPHTB dilakukan, Anda hanya perlu menunggu beberapa waktu hingga sertifikat tanah diterbitkan. Proses ini dapat memakan waktu antara 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean di kantor BPN. Anda akan menerima Sertifikat Tanah yang sah sebagai bukti kepemilikan yang diakui negara.
Jika tanah yang Anda miliki merupakan tanah warisan, Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris dan akta kematian pemilik sebelumnya. Proses balik nama atau perubahan data pemilik sertifikat tanah pun dilakukan dengan prosedur yang serupa.
Dengan memahami cara membuat sertifikat tanah dan memenuhi semua syarat membuat sertifikat tanah, proses pengurusannya menjadi lebih mudah dan lancar. Mengurus sertifikat tanah sendiri bisa menghemat biaya, asalkan Anda mengikuti prosedur dengan teliti.
Jangan biarkan tanah yang Anda miliki terabaikan tanpa sertifikat, karena ini adalah hak legal yang sangat penting untuk masa depan. Segera kunjungi kantor BPN terdekat dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah. Bagi yang tinggal di Bandung, Anda bisa mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Bandung atau cari informasi seputar pertanahan dan BPN Kota Bandung di pastibpn.id.
0 Tanggapan untuk "Ternyata Mudah, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN, Catat Syarat-syaratnya!"
Post a Comment