Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf - KangMasroer.Com

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41tahun 2004 tentang wakaf yang telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Oktober 2004, sudah diatur berbagai hal penting dalam pengembangan wakaf.

Jika dibandingkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang sudah ada selama ini, dalam Undang-Undang tentang wakaf ini terdapat beberapa hal baru dan penting. Beberapa diantaranya adalah masalah nadzir, harta benda yang diwakafkan (mauquf bih), dan peruntukan harta wakaf (mauquf alaih), serta perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Berkenaan dengan masalah nadzir, dalam undang-undang ini yang dikelola tidak hanya benda yang tidak bergerak yang selama ini sudah lazim dilaksanakan di Indonesia, tetapi juga benda bergerak seperti: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang perwakafan tahun 2004 ini muncul dengan beberapa pertimbangan, diantaranya:
a.       Bahwa wakaf sebagai lembaga keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum;
b.      Bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;

Undang-Undang Republik Indonesia no. 41 tahun 2004 ini terdiri:
BAB I KETENTUAN UMUM
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1
BAB II DASAR-DASAR WAKAF
Terdiri dari 30 pasal, yaitu pasal 2 sampai pasal 31
BAB III PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA WAKAF
Terdiri dari 8 pasal, yaitu pasal 32 sampai pasal 39
BAB IV PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 40 dan pasal 41
BAB V PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 42 sampai pasal 46
BAB VI BADAN WAKAF INDONESIA
Terdiri dari 15 pasal, yaitu pasal 47 sampai pasal 61
BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 62
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 63 sampai pasal 66
BAB IX KETENTUAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 67 dan pasal 68
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 69 dan pasal 70
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 71

Download selengkapnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  pdf

0 Tanggapan untuk "Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel