Mengenal KITAS Sebagai Syarat WNA Buka Rekening di Indonesia - KangMasroer.Com

Mengenal KITAS Sebagai Syarat WNA Buka Rekening di Indonesia

Mengenal KITAS sebagai Syarat WNA Buka Rekening di Indonesia
(https://www.pexels.com/photo/man-in-brown-robe-carrying-bag-smiling-837129) 

Salah satu hal penting yang wajib diperhatikan saat berada di negara lain adalah keuangan. Banyak yang bertanya apakah warga negara asing (WNA) bisa membuka rekening di bank atau lembaga keuangan yang ada di Indonesia? Seiring kemajuan teknologi, kini WNA bisa buka rekening online juga. 

Di era digital seperti saat ini, siapa saja bisa buka rekening online tanpa perlu ke bank, baik WNI maupun WNA. Namun perlu diketahui, persyaratan membuka rekening WNA berbeda dengan warga dalam negeri. Jika warga lokal perlu menyerahkan fotokopi KTA, warga asing harus menyiapkan KITAS. 

Berbagai manfaat rekening online bisa didapatkan oleh WNA untuk kebutuhan transaksi selama di Indonesia. Sebelum membuka rekening, Anda perlu tahu lebih dahulu apa itu KITAS dan bagaimana cara mendapatkannya. 

Apa itu KITAS untuk Buka Rekening Online

KITAS adalah kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang harus dipunyai seorang WNA yang tinggal di Indonesia untuk alasan tertentu. Biasanya, permohonan KITAS diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang wilayah kerjanya menjadi tempat menetap orang asing. 

Dengan memiliki KITAS, warga asing yang berada di Indonesia dapat bekerja dan tinggal untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, KITAS juga digunakan sebagai syarat wajib bagi warga asing untuk membuka nomor rekening di bank atau lembaga keuangan. 

Berdasarkan Peraturan Imigrasi pada Mei 2011, Anda yang sudah memiliki izin tinggal, dapat tinggal di Indonesia hingga 5 tahun dengan perpanjangan setiap 12 bulannya. Dengan memiliki KITAS Indonesia, Anda dapat terhindar dari risiko human pidana. Pasalnya, warga asing yang tinggal lebih lama dari masa visa bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Siapa yang Bisa Mengajukan KITAS 

Siapa yang bisa mengajukan KITAS? Selain warga negara asing yang datang ke Indonesia dengan visa terbatas, KITAS juga berlaku untuk anak-anak. Anak-anak yang dimaksud adalah mereka yang lahirnya di wilayah Indonesia, yang orang tuanya pemegang KITAS atau tenaga asing di Indonesia.

Selain itu, warga asing yang menikah secara sah dengan warga Indonesia dan anak orang asing yang menikah secara sah di Indonesia juga berhak mengajukan KITAS. 

Syarat dan Cara Mengurus KITAS

Bagi Anda yang ingin mengurus KITAS Indonesia, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Berikut beberapa syaratnya: 

  • Menyetarakan surat permohonan KITAS dari sponsor.
  • Menyetarakan surat pernyataan dan jaminan dari sponsor dengan materai Rp10 ribu.
  • Mengisi formulir pengajuan KITAS. 
  • Melampirkan paspor asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW; hotel/apartment.
  • Telex persetujuan Itas.
  • Melampirkan buku nikah, KTP sponsor, dan Kartu Keluarga Sponsor.
  • Sponsor Orang Tua WNI menyertakan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat.
  • TKA menyertakan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat).
  • Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun dokumen perusahaan yang lain.

Untuk mengajukan KITAS, Anda bisa mengurus di Kantor Imigrasi domisili Anda sendiri dengan menyertakan beberapa syarat dokumen. Untuk pembuatan KITAS, biasanya per permohonan dikenakan harga Rp750 ribu hingga Rp12 juta. Biaya tersebut tergantung dari jenis KITAS dan jangka waktu tinggalnya. 

Jenis-Jenis KITAS

Sebelum membuat KITAS, Anda perlu mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Ada 3 jenis KITAS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan, dan KITAS pensiun. Berikut ini penjelasan perbedaannya.

1. KITAS Izin Kerja

Orang asing yang bekerja di Indonesia dapat disponsori perusahaan atau organisasi yang terdaftar untuk membuat KITAS. Beberapa contohnya termasuk, PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, atau institusi publik dan swasta yang lain. Karena itu, sponsor harus menyadari tanggung tersebut untuk warga asing yang mau mengajukan KITAS Indonesia. 

2. KITAS Visa Pasangan

Berikutnya, warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia bisa memperoleh KITAS dalam bentuk visa pasangan. Karena pernikahan sah di Indonesia termasuk syarat sponsor bagi WNA untuk tinggal di Indonesia lebih lama. Tetapi, visa pasangan ini tidak dapat Anda gunakan sebagai izin kerja. 

Apabila pernikahan antara warga asing dengan WNI secara sah diadakan di luar negeri, maka pasangan tersebut wajib mempersiapkan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia dari Certificate of No Impediment to Marriage (CNI).

Setelah melangsungkan pernikahan selama dua tahun, warga negara asing bisa langsung mengajukan permohonan izin tinggal permanen atau KITAP di Indonesia. KITAP sendiri dapat berlaku hingga 5 tahun dan bisa diperpanjang kembali.

3. KITAS Visa Pensiun

Visa KITAS pensiun bermanfaat untuk warga asing lansia atau berusia lebih dari 55 tahun yang ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia. Untuk mengajukan visa ini, warga negara asing dapat berkunjung lebih dulu memakai visa turis. Setelah Anda menetap kurang lebih selama satu bulan, Anda dapat mengajukan visa ini. 

Dengan menggunakan visa lansia, Anda tidak hanya bisa menetap di Indonesia. Anda juga dapat keluar masuk Indonesia tanpa batasan. Bahkan, Anda juga diperbolehkan membuka rekening bank lokal memakai visa lansia sebagai identitas utama Anda. 

Syarat WNA Membuka Rekening

Syarat WNA Membuka Rekening
(https://www.pexels.com/photo/smiling-female-traveler-walking-with-suitcase-and-passport-near-train-station-3885530/) 

WNA yang tinggal di Indonesia untuk sementara waktu atau lama, pastinya ingin membuka nomor rekeningnya sendiri. Salah satu bank yang menyediakan layanan buka rekening  bagi WNA adalah PermataBank. Melalui produk PermataME, WNA bisa memiliki rekening tabungan online dengan mudah tanpa harus pergi ke bank.

Ada beberapa syarat bagi WNA untuk membuka rekening PermataME. Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

  • Memiliki  KITAS/KITAP
  • Mendownload PermataMobile X dan melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi tersebut
  • Mengisi seluruh informasi yang diperlukan
  • Menandatangani Specimen Tanda Tangan apabila proses dilakukan di cabang PermataBank

Rekening Online PermataME

WNA dapat membuka rekening online PermataME secara mudah menggunakan aplikasi mobile banking PermataMobile X. Platform keuangan digital dari PermataBank ini menyediakan layanan buka tabungan secara praktis, dari mana saja dan kapan saja melalui smartphone. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Google Play Store dan App Store.

PermataME menjadi pilihan rekening online tepat bagi WNA untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi. PermataME menawarkan beberapa kelebihan, diantaranya bebas biaya admin tanpa syarat apapun, mendapat bonus saldo di awal, bebas biaya tarik tunai tanpa batas di ATM dan Indomaret, banyak cashback dan diskon merchant, gratis transfer ke bank lain tanpa batas dan syarat.

Bagaimana cara memiliki tabungan ini? Cara membuka tabungan PermataME dan syaratnya cukup mudah, silakan baca lebih lengkap di laman berikut https://www.permatabank.com/id/tabungan-retail/permatame

0 Tanggapan untuk "Mengenal KITAS Sebagai Syarat WNA Buka Rekening di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel