Contoh Ikrar Halal bi Halal - KangMasroer.Com

Contoh Ikrar Halal bi Halal


Idulfitri dan Halal bi Halal, bagi masyarakat Indonesia, dua hal ini tak ubahnya dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Hari Raya Idulfitri merupakan sebuah rutinitas tahunan yang bersifatnya syar'i, dalam artian bahwa keberadaannya memang ditetapkan oleh syariat agama. Berbeda dengan Halal bi Halal yang status syar'i-nya masih diperdebatkan sebagian ulama. Pasalnya, ia memang produk asli Indonesia, baik jika ditinjau dari sisi penamaan maupun cara pelaksanaannya.

Istilah Halal bi Halal, dalam KBBI, diartikan sebagai hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat oleh sekelompok orang. Adapun di dalam Ensiklopedi Indonesia, tahun 1978, dijelaskan bahwa Halal bi Halal merupakan kata sebagai pengganti istilah silaturrahmi yang berasal dari Bahasa Arab namun tidak berdasarkan gramatika yang benar.

Hingga saat ini, para ahli cukup kesulitan dalam menentukan kapan awal mula tradisi Halal bi Halal ini digelar. Seorang pakar sejarah, Drs H Ibnu Djarir menuliskan bahwa sejarah dimulainya Halal bi Halal terdapat banyak versi.

Menurut sebuah sumber, dikatakan bahwa kegiatan ini mula-mula digelar oleh seorang raja Keraton Surakarta, yaitu KGPAA Mangkunegara I, atau yang masyhur dikenal dengan Pangeran Sambernyawa.

Konon, untuk menghemat waktu, biaya, tenaga, dan juga fikiran, maka selepas shalat Idulfitri diadakan pertemuan secara serentak di balai istana, yakni antara raja Keraton Surakarta dengan para punggawa serta prajurit. Teknisnya,  semua punggawa dan prajurit ini melakukan sungkem atau bersalaman kepada raja dan permaisuri.

Nah, pada perkembangannya, kegiatan semacam ini ditirukan oleh Ormas-Ormas Islam di Indonesia, kemudian diberi nama Halal bi Halal. Tak hanya Ormas-Ormas Islam, kegiatan semacam ini kemudian dilakukan juga oleh instansi-instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Di kemudian hari, kegiatan Halal bi Halal ini semakin populer setelah Kemerdekaan RI. Tidak hanya pada tanggal 1 Syawal saja, Halal bi Halal biasanya juga dilaksanakan pada hari-hari berikutnya selama masih di bulan Syawal yang hangat dengan nuansa Idulfitri.

Lantas, apa sebenarnya makna Halal bi Halal? Meskipun istilah ini asli buah karya masyarakat Indonesia sehingga tidak dikenal oleh masyarakat Arab, namun tidak bisa dimungkiri bahwa ‘bahan baku’ istilah ini berasal dari Arab.

Dalam ilmu Bahasa Arab sendiri sering dijumpai teori sisipan spekulatif pada kalimat yang sering disebut sebagai izhmar. Oleh karena itu, setidaknya ada dua cara agar istilah Halal bi Halal ini bisa dimaknai secara bahasa dengan pendekatan teori izhmar tersebut.

Pertama, Halal bi Halal bermakna thalabu halal bi thariqin halal, yang artinya mencari kehalalan dengan cara yang halal. Dan yang kedua, halal yujza'u bi halal yang maknanya kehalalan dibalas dengan kehalalan.

Nah, untuk yang kedua tersebut bisa dikatakan hampir sejalan dengan redaksi ayat al-Qur'an tentang hukum qishas, seperti dalam QS. Al-Maidah: 45, "anna al-nafsa bi al-nafsi, wa al-'aina bi al-'aini”, yang artinya kurang lebih “sesungguhnya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dibalas dengan mata".

Dalam redaksi ayat tersebut, biasanya para ahli tafsir memahaminya dengan teori izhmar, menjadi “anna al-nafsa 'tuqtalu" bi al-nafsi, wa al-'aina "tufqa'u" bi al-'aini. Bedanya,  redaksi ayat tersebut berbicara dalam konteks negatif, sedangkan Halal bi Halal berbicara dalam konteks positif.

Adapun kalau kita merujuk kepada penjelasan Prof. Dr. Quraish Shihab, istilah Halal bi Halal merupakan bentuk kata majemuk yang pemaknaannya bisa ditinjau dari dua sisi, yaitu sisi hukum dan sisi bahasa.

Pada tinjauan sisi hukum, halal adalah lawan dari haram. Jika haram adalah sesuatu yang dilarang dan mengundang dosa, maka sebaliknya, halal berarti sesuatu yang diperbolehkan dan tidak mengundang dosa. Nah, dengan demikian, Halal bi Halal bisa dimaknai sebagai menjadikan sikap kita terhadap pihak lain yang sebelumnya haram dan berakibat dosa, menjadi halal. Caranya, yaitu dengan jalan meminta maaf. 

Sedangkan kalau ditinjau dari sisi bahasa, kata halal bisa memiliki berbagai makna, mulai “meluruskan benang kusut”, “menyelesaikan masalah”, “mencairkan yang beku” “melepaskan ikatan”, hingga “membebaskan sesuatu”. Bahkan kalau dikaitkan langsung dengan kata dzanbin, yaitu halla min dzanbin, bisa juga berarti “mengampuni kesalahan”.

Jadi, ber-Halal bi Halal bisa juga dimaknai sebagai sebuah aktivitas yang mengantarkan para pelakunya dapat meluruskan hubungan yang kusut, menyelesaikan masalah dengan saudaranya, melepaskan ikatan dosa dari saudaranya. Tentu saja, caranya adalah dengan jalan saling memaafkan yang biasanya diucapkan secara serentak melalui sebuah ikrar Halal bi Halal.

Nah, berikut adalah salah satu contoh ikrar Halal bi Halal.

Bismillahirrahmanirrahim
Kami keluarga besar………………………………, menyadari dan mengakui dengan tulus ikhlas, bahwa kami telah berbuat khilaf dan salah, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Oleh karena itu, maka kami saling meminta dan memberi maaf- kepada seluruh keluarga besar…………………………………..
Dengan iringan doa: Ya Allah yang Maha Pemurah dan Maha Pengampun, terimalah segala amal sholeh kami, ampunilah segala dosa dan kesalahan kami. Semoga kami semua- termasuk golongan orang-orang yang bertakwa.
Amin amin ya Rabbal ‘alamin.

Semoga bermanfaat. Baca juga Do’a Halal Bi Halal 



0 Tanggapan untuk "Contoh Ikrar Halal bi Halal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel