Mengenal Musyarakah dan Jenis-jenisnya - KangMasroer.Com

Mengenal Musyarakah dan Jenis-jenisnya

Image source: pixabay.com

Selama lebih dari dua dekade ini, kehadiran ekonomi syariah di Indonesia diikuti dengan Arabisasi beberapa istilah yang sebenarnya sudah cukup familiar dengan masyarakat kita. Di dusun saya misalnya, ada sistem “paroan” yang kerap digunakan dalam berkebun kelapa. Keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan antara pemilik kebun dan pengelola kebun. Sistem “paroan” ini sama persis dengan akad mudhorobah dalam ekonomi syariah, yaitu akad bagi hasil antara dua belah pihak, pemilik modal dengan pengelola usaha.

Selain kebun, ada juga sistem “paroan” sawah. Kerjasama ini dilakukan antara pemilik sawah dengan penggarap sawah. Keuntungannya juga dibagi dua sesuai kesepakatan.  Dalam istilah ekonomi syariah, kerjasama model seperti ini biasa diistilahkan dengan muzaraah, jika modal bercocok tanamnya ditanggung oleh pemilik sawah; atau mukhabarah jika ditanggung oleh penggarap.

Jika ditelusuri lebih jauh, mungkin masih banyak lagi kearifan lokal lainnya yang sudah turun-temurun sejak dulu dan sesuai dengan asas ekonomi syariah. Padahal kala itu belum ada lembaga ekonomi syariah yang berdiri di Indonesia. Para pelaku yang rata-rata masyarakat desa itu hanya memegang satu asas penting dalam melakukan kegiatan ekonomi, yaitu saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Ya, baik pemilik kebun ataupun pemilik sawah, pengelola kebun ataupun penggarap sama-sama mendapat keuntungan dari kerjasama yang dilakukannya.

Sebelum lembaga-lembaga ekonomi syariah berdiri, bentuk transaksi syariah yang dilakukan oleh masyarakat memang masih sangat terbatas. Berbeda ketika lembaga ekonomi atau keuangan syariah mulai berdiri di Indonesia pada tahun 1990-an, bentuk-bentuk transaksi syariah semakin hari semakin berkembang. Diawali dengan perkembangan industri perbankan syariah, kemudian disusul oleh asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Kini, dengan berjalannya waktu, lembaga-lembaga keuangan di Indonesia pun banyak yang mulai menawarkan sistem syariah, yaitu dalam bentuk musyarakah akad atau kontrak.

Maksud dari musyarakah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha tertentu dengan modal sesuai kesepakatan bersama. Konsep musyaraakah ini diterapkan dengan joint venture atau model partnership. Keuntungan yang didapatkan dibagi sesuai rasio yang disepakati. Sementara kerugiannya, akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas dari masing-masing pihak. Musyarakah sering juga disebut sebagai syirkah. Ditinjau dari bentuk akadnya, syirkah terbagi menjadi empat, yaitu: Syirkah Al-Inan, ‘Abdan, Wujuh dan Mufawadah. 

1. Syirkah Al-Inan

Syirkah al-Inan adalah kontrak atau akad antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak memberikan modal dan berpartisipasi dalam pelaksanaan usaha. Kedua pihak tersebut berbagi, baik dalam keuntungan maupun kerugian sesuai yang disepakati bersama. Akan tetapi, pembagian ini tidak harus sama, melainkan sesuai porsi dan kesepakatan.

2. Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan disebut juga syirkah ‘amal, yaitu syirkah atau kerjasama antara dua pihak atau lebih yang mana masing-masing di antara keduanya hanya memberikan kontribusi kerja atau amal saja, tanpa berkontribusi dalam hal modal. Konstribusi kerja yang dimaksud di sini, bisa berupa kerja pikiran seperti halnya penulis naskah ataupun juga kerja fisik seperti tukang batu.

3. Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh adalah kontrak atau kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan pada kedudukan, reputasi, prestise, ketokohan, atau keahlian seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal.

4. Syirkah Mufawadah

Syirkah mufawadah adalah syirkah atau kerjasama antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Keuntungan yang diperoleh dalam kerjasama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugianya ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya. Jika berupa syirkah ‘inan, maka kerugian ditanggung oleh pemodal sesuai porsi modalnya, jika berupa mufawadah ditanggung oleh pemodal saja, atau jika berupa syirkah wujuh, maka ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang mereka miliki.



0 Tanggapan untuk "Mengenal Musyarakah dan Jenis-jenisnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel