Cara Pembayaran Pajak Penghasilan di Indonesia - KangMasroer.Com

Cara Pembayaran Pajak Penghasilan di Indonesia

Cara Pembayaran Pajak Penghasilan di Indonesia
(Image source: pixabay)

Kamu yang memiliki badan usaha atau penghasilan secara individu pasti sudah sangat familiar dengan istilah pajak penghasilan. Apa itu pajak penghasilan? Pajak penghasilan di Indonesia adalah pajak atau pungutan yang harus dikeluarkan oleh pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Pajak penghasilan dapat dipungut dari gaji, hadiah, honorarium, keuntungan usaha dan lainnya. Pajak penghasilan atau disingkat dengan istilah PPh tentunya harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah. Tahukah kamu batas waktu dalam pembayaran pajak penghasilan di Indonesia?

Peraturan batas pembayaran pajak terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 80/PMK.03/2010. Berdasarkan jenis pajak penghasilannya, pembayaran pajak memiliki perbedaan dalam batas watu pembayaran.

Untuk PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 21, PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 yang dipotong oleh pemotong pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan untuk PPh pasal 4 ayat 2 dan PPh pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, dan PPh pasal 25 yang harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pada saat sekarang ini, terdapat beberapa metode yang dapat dilakukan untuk membayar pajak. Terdapat beberapa tata cara pembayaran pajak penghasilan di Indonesia menurut metode pembayarannya. Cara pembayaran pajak penghasilan dibagi menjadi dua yaitu melalui penyetoran langsung melalui kantor pos atau bak persepsi yang ditunjuk oleh menteri keuangan dan melalui elektronik atau secara online.

Kantor pos merupakan salah satu cara pembayaran yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui sistem modul penerimaan negara ‘billing’ generasi kedua atau MPN G2.

Dengan adanya pola penerimaan MPN G2, wajib pajak cukup menunjukkan ID billing berupa 15 digit yang dibaca oleh sistem MPN G2. Kode dapat diakses dengan mendaftar secara online atau wajib pajak dapat mendapatkan ID billing pada kanal yang ditunjuk oleh pemerintah lainnya.

Hal ini tentunya lebih mudah daripada sistem penerimaan pajak yang sebelumnya, yaitu dengan menggunakan SSP atau Surat Setoran Pajak yang dinilai merepotkan wajib pajak dan petugas kantor pos atau pun bank persepsi. Dengan kemudahan saat ini, wajib pajak hanya perlu untuk menunjukkan ID billing dan petugas akan memasukkan kode billing tanpa harus memasukkan identitas wajib pajak seperti kode MAP, NPWP, nominal uang serta masa pajak.

Selain itu cara lain dalam pembayaran pajak penghasilan di Indonesia adalah dengan online banking. Pada cara Ini, wajib pajak perlu untuk mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Bank tersebuat akan menyediakan aplikasi khusus untuk melakukan pembayaran pajak secara online.

Selain itu, wajib pajak harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut. setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti bahwa sudah membayar pajak. Data yang sudah diisi bersama nomor referensi dikirim kepada bank yang bersangkutan agar dapat menerima NTPN atau nomor transaksi penerimaan negara dari bank. Ini berguna untuk laporan pajak yang dikirimkan kepada kantor pajak.

Itulah dua cara yang dapat kamu lakukan jika ingin membayar pajak penghasilan di Indonesia. pembayaran sudah menjadi lebih mudah sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak.

Article by: permitindo.com


0 Tanggapan untuk "Cara Pembayaran Pajak Penghasilan di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel