Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online - KangMasroer.Com

Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang tentu saja wajib untuk diketahui oleh para pekerja. Ya, siapa pun yang berstatus sebagai karyawan merupakan sasaran dari program BPJS Ketenagakerjaan ini. Adapun yang berkewajiban mengikutsertakan para karyawan atau pekerja ke dalam program pemerintah ini adalah para pemberi kerja.

Jadi, setiap badan usaha, baik dalam skala besar maupun kecil berkewajiban mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program tersebut. Ketika para pekerja tersebut berhenti bekerja, mereka dapat mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul dari iuran pada setiap bulannya selam masih bekerja. Tentu saja, dengan melengkapi syarat pencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, apa saja syarat atau dokumen yang dibutuhkan serta bagaimana cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa syarat atau dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim JHT atau pencairan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja yang resign ataupun yang mengalami PHK adalah sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP Elektronik (E-KTP)

- Buku Tabungan atau nomor rekening yang masih aktif

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Foto diri terbaru tampak depan

Adapun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun, selain dokumen tersebut di atas, juga harus melampirkan surat keterangan pensiun. Pengajuannya sendiri bisa dilakukan secara offline dengan cara mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun secara online. Jika ingin melakukan pengajuan secara online, dokumen tersebut silakan discan menggunakan scanner kemudian disimpan dalam bentuk file PDF.

Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Berikut ini adalah cara atau langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui laman lapakasik:

  1. Kunjungi portal layanan pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isilah data diri, mulai dari NIK, nama lengkap, hingga nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk kemudian sistem akan memverifikasi data kelayakan klaim secara otomatis.
  3. Setelah terverifikasi, kita akan diarahkan ke isian data baru untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tertera pada portal.
  4. Silakan upload semua dokumen persyaratan serta foto diri terbaru (tampak depan) dengan maksimal ukuran file adalah 6MB serta jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF.
  5. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik saja simpan. Jika kita sudah berhasil menyelesaikan proses ini, kita akan menerima notifikasi melalui email yang berisi informasi jadwal serta kantor cabang.
  6. Peserta kemudian akan dihubungi oleh petugas dari BPJS ketenagakerjaan melalui video call untuk melakukan proses wawancara online sesuai jadwal pada email notifikasi. Jangan lupa, siapkan semua berkas asli untuk proses verifikasi data.
  7. Setelah proses verifikasi selesai, kita tinggal menunggu saldo JHT dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi ini bisa kita download melalui Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Cara pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU ini juga sangat mudah. Kita tinggal sign in pada akun BPJS Ketenagakerjaan, namun jika belum memiliki akun silakan mendaftar terlebih dulu, untuk kemudian baru melakukan sign in. Jika sudah sign in, klik menu 'Klaim Saldo JHT', untuk kemudian kita tinggal menyelesaikan langkah-langkah selanjutnya.


0 Tanggapan untuk "Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel